Sejalan dengan kenaikan BBM subsidi, Pemkot Tasikmalaya mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwalkot) yang mengatur tentang kenaikan tarif angkutan kota (angkot). Perwalkot Nomor 65 Tahun 2014. disahkan tanggal 19 November 2014.
Penyesuain tarif (untukjauh-dekat) berdasarkan Perwalkot adalah sebagai berikut :
-penumpang umum Rp 3.500,
-mahasiswa Rp 2.500,
-SLTP/SLTA Rp 2.000, dan siswa
-SD Rp 1.000.
Penyesuaian tarif dilakukan terkait kenaikan harga bahan bakar minyak.
No comments:
Post a Comment